Ilustrasi Berterngkar

BPS Catat Ada 1.572 Kasus Perceraian Akibat Judi Onlie Sepanjang 2023

Sejak tahun 2023 hingga saat ini, terdapat 14 kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang dipicu oleh judi online, dengan 10 kasus terjadi pada 2023 dan 4 kasus lainnya antara Januari hingga April 2024.

Kasus perceraian yang disebabkan oleh judi kini menjadi ancaman baru di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 1.572 kasus perceraian terkait judi sepanjang tahun 2023. Data ini diperoleh dari keputusan yang telah diumumkan oleh Pengadilan Agama di berbagai daerah.

Jumlah perceraian ini meningkat sebesar 142,59 persen dibandingkan tahun 2020, di mana pada saat itu tercatat ada 648 kasus perceraian akibat judi.

Namun, jenis judi yang tercatat dalam data BPS tidak dijelaskan secara rinci, sehingga bisa mencakup judi offline maupun online.

Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi, mencapai 415 kasus. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan 209 kasus, diikuti oleh Jawa Tengah dengan 143 kasus.

Berikut adalah 10 provinsi dengan angka perceraian akibat judi tertinggi pada tahun 2023:

  1. Jawa Timur: 415 kasus
  2. Jawa Barat: 209 kasus
  3. Jawa Tengah: 143 kasus
  4. Sumatera Utara: 121 kasus
  5. Banten: 109 kasus
  6. Lampung: 81 kasus
  7. Sulawesi Selatan: 60 kasus
  8. DKI Jakarta: 57 kasus
  9. Kalimantan Timur: 55 kasus
  10. Sumatera Selatan: 48 kasus

Akhir-akhir ini, kasus judi online semakin sering dibicarakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online terus meningkat sejak tahun 2020.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *